Pemerintah Rencanakan Status Endemi Covid 19 jika Terkontrol Hingga Akhir Tahun

- 9 September 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi. Ketua Satgas IDI Nyatakan Indonesia Telah Masuk Fase Endemi Covid-19.
Ilustrasi. Ketua Satgas IDI Nyatakan Indonesia Telah Masuk Fase Endemi Covid-19. /pexels/cottonbro

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah merencanakan persiapan menuju Endemi Covid 19 yang kemungkinan dapat dilakukan secara bertahap mulai awal 2023. Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19, Alexander K Ginting mengatakan, hal tersebut akan dilaksanakan jika tren kasus Covid-19 masih terus rendah sampai akhir tahun 2022.

"Kami berharap, kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, maka sesuai rencana awal, persiapan Endemi Covid 19 bertahap di awal tahun 2023," ungkap Alexander dalam diskusi daring yang digelar BNPB Kamis, 8 September 2022.

Dijelaskan, berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar 3.000 an orang. Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif.

Baca Juga: Pangeran Charles Naik Tahta, Lagu Kebangsaan Inggris Raya Berubah jadi God Save The King

"Yang pasti kita di Indonesia situasinya masih pandemi, walaupun masyarakat sudah bosan dengan virus ya, tapi kenyataannya penularan masih berlangsung, transmisi masih berjalan maka status pandemi juga masih diterapkan, WHO juga belum mencabut status pandemi," katanya.

Ia menerangkan, selama transmisi masih berjalan, maka status pandemi juga masih diterapkan. Menurutnya, WHO pun belum mencabut status pandemi.

Sebelumnya dikabarkan, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Menurutnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku hingga 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II, Meninggal Dunia Pada Usia 96 Tahun di Istana Balmoral Skotlandia

"Secara substansi aturan terbaru (PPKM) tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Karena, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO," jelasnya.

Disebutkan, hasil assessment PPKM saat ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x