Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Kalender 2023

- 11 Oktober 2022, 14:55 WIB
Pemerintah Sepakati 24 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender 2023
Pemerintah Sepakati 24 Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender 2023 /PIXABAY/MaeM

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 16 hari penting dinyatakan sebagai hari libur nasional pada kalender tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga menyepakati adanya cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demkian total hari libur sepanjang tahun 2023 disepakati sebanyak 24 hari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Kalender 2023.

Demikian kesepakatan mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," jelas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB tentang mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, sebagaimana dilansir PMJ News, Selasa 11 Oktober 2022.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," sambungnya.

 

Daftar hari libur nasional tahun 2023, sebagai berikut:

- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah