Ini Instruksi Kapolri Jenderal Sigit Prabowo Pada Jajaran Korlantas Polri Seluruh Indonesia

- 23 Oktober 2022, 09:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi pada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri menindaklanjuti arahan Preside Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi pada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri menindaklanjuti arahan Preside Joko Widodo. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo instruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Jajaran Korps Lalu Lintas Polri juga diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di jajaran Korlantas Polri tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sejumlah Negara Kembali Mengalami Lonjakan

Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Dalam Surat Telegramnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas Polri tidak  menggelar tilang secara manual. Diistruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam Surat Telegramnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Dua Persitiwa Gempa Bumi Berpusat di Darat Guncang Bumi Papua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Jajaran Korlantas Polri juga diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Kegiatan diharapkan mampu meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sekjen Kemendag Suhanto, Fesyen Muslim Indonesia Jangan Hanya Berkutat di Dalam negeri

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” lanjut telegram itu.

Lebih lanjut, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah