"Dan cuti atau non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Anwar Usman. (heriyanto)***
"Dan cuti atau non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Anwar Usman. (heriyanto)***
Editor: Heriyanto Retno