Jokowi, Menteri Jadi Kontestan Pemilu 2024 Tetap Harus Utamakan Kerjaan

- 2 November 2022, 23:24 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers. /Biro Pers Sekretaris Kabinet/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri atau pejabat setingkat menteri mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 harus tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MA menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan. Harus tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Car Free Day dan Car Free Night di Kota Bandung Kembali Diperbolehkan,  Asal Untuk Kegiatan Ini

Disampaikan Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ujar Jokowi.

Mahkamah Agung dalam putusannya telah membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: WASPADA, Tiga Gunung di Indonesia Alami Erupsi PVMBG Peringatkan Penerbangan

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Ditambahkan Anwar Usman, ada pengecualian,  Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x