Rugikan Rp37,4 Miliar Aset DirOps PT Asli Rancangan Indonesia di Sita

- 9 November 2022, 06:10 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan aset milik tersangka Rionald Anggara Soerjanto.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan aset milik tersangka Rionald Anggara Soerjanto. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Penyitaan aset dilakukan setelah berkas perkara tersangka kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan Rionald Anggara Soerjanto dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan diantara lain sebidang tanah dan sebuah rumah. Juga satu unit alat musik, satu unit TV, dan dua unit mobil,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri Rabu 9 November 2022.

Penyitaan aset milik tersangka Rionald Anggara Soerjanto dilakukan Bareskrim Polri menurut Nurul Azizah, setelah dilimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan. “Namun perlu melengkapi berkas perkara terkait TPPU dan penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk diberikan kepada pihak kejaksaan,” kata Nurul Azizah.

Baca Juga: Mendung Disertai Hujan Sepanjang Siang hingga Malam, Gerhana Bulan Total Tidak Teramati

Kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.

Dalam praktiknya, Rionald merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x