RESMI, RAT Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu Kenakan Rompi Oranye KPK

- 4 April 2023, 01:13 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat menjadi tahanan KPK menggunakan rompi orange
Rafael Alun Trisambodo saat menjadi tahanan KPK menggunakan rompi orange /Antara/M. Risyal Hidayat

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Tersangka Rafael Alun Trisambodo akan menjalani penahanan 20 hari pertama terhitung Senin 3 April  2023 kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Pajak Kemenkeu.

“KPK  telah resmi menahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) mantan pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu selama 20 hari pertama. Terhitung, dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023, di Rutan KPK, Jakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 3 April 2023.

Penahanan Rafael Alun Trisambodo menurut Firli Bahuri sesuai dengan peningkatan status Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Rafael AlunBaca Juga: HARI Ini, Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu Rafael Alun di Periksa di Gedung Merah Putih

Disampaikan Firli Bahuri, KPK telah menemukan bukti permulaan dugaan gratifikasi diterima tersangka Rafael Alun Trisambodo dalam nominal mata uang Dollar Amerika Serikat (AS/US). Ditemukan bukti permulaan senilai US$90 ribu atau sekitar Rp1 miliar lebih, yang di duga diterima Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2011.

"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$90 ribu. Uang itu, penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana), saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," terang Firli Bahuri.

Dikatakan Firli Bahuri, konstruksi perkara kasus dugaan gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo, berawal sejak tahun 2005 diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).  Dengan jabatan itu, Rafael Alun Trisambodo memiliki  kewenangan melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak.

Baca Juga: Langkah Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu, Rapael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

“Tepatnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini terjadi antara tahun 2011, saat tersangka Rafael Alun Trisambodo,  diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Pada Kawil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I," terang Firli Bahuri.

Selama kurun waktu menjabat, tersangka Rafael Alun Trisambodo menurut Firli Bahuri, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan kasus. Hal ini diperkuat dengan temuan tersangka Rafael Alun Trisambodo memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME, bergerak di Bidang Konsultasi Pembukuan dan Perpajakan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x