Menaker Ida Fauziyah, Tidak Akan Mentolelir Tindak Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja

- 14 Juni 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi  tindak pidana kekerasan pada perempuan. Kementerian Ketenagakerjaan  tidak akan mentoleransi kekerasan pada perempuan di tempat kerja.
Ilustrasi tindak pidana kekerasan pada perempuan. Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentoleransi kekerasan pada perempuan di tempat kerja. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir perbuatan ataupun tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Berdasakan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sepanjang tahun 2023 hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korbankekerasan seksual di tempat kerja.

“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, yang dikutip Portal Bandung Timur, Rabu 14 Juni 2023.

Jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja di Indonesia menurut Menaker Ida Fauziyah masih tinggi.  Karenanya Menaker memenerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Keluarkan SE Terkait Pemberian THR 2023, Ini Aturannya

“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyingkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Dikatakan Menaker Ida Fauziyah, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sepanjang tahun 2021 terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Sementara pada tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban, dan Tahun 2023 hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Baca Juga: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming yang Paling Sering Digunakan, Unggul dari TikTok Live hingga LazLive

Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis  sebanyak 77,40%, disusul seksual sebanyak 50,48%. Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang. 

Dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, dijelaskan 9 bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Yaitu perbuatan pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah