Dikatakan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah dalam pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung. Diantaranya dengan memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi soal laporan tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus juga menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sudah memanggil sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan klarifikasi, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana. “Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari situs pemberitaan Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Soal Penahanan Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Penjelasannya
Tiga Laporan Polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan akademisi Rocky Gerung berdasarka laporan Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Kemudian laporan Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Serta laporan yag di buat organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.***