Karen Agustiawan Mengaku Tidak Melakukan Seorang Diri, Ini Rekam Jejaknya

- 21 September 2023, 00:24 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) 20 hari ke depan. Penahanan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 PT Pertamina (Persero) setelah KPK menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka pengadaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara tahun 2011 hingga 2021 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar 140 juta Dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai Selasa 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK dan tim penyidik bisa memperpanjang masa penahanan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023 malam.

Sebelumnya dilakukan penahanan penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 PT Pertamina (Persero) pada Selasa 19 September 2023 pagi. Galaila Karen Kardinah  alias Karen Agustiawan tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.15 WIB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Baca Juga: RESMI KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara hingga Rp2.1 Triliun

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam . Galaila Karen Kardinah  alias Karen Agustiawan keluar dari Gedung Merah Putih dengan sudah mengenakan rompi oranye. “Itu (pengadaan LNG) sudah disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” jelas Karen Agustiawan saat hendak keluar kepada awak media yang menunggunya di Gedung Merah Putih, Selasa 19 September 2023 malam.

Karen Agustiawan membantah tudingan bahwa dirinya bermain sendiri dalam kasus korupsi ini. Dijelaskannya bahwa  jajaran Direksi PT Pertamina telah menyetujui pengadaan LNG.

Dikatakan Karen Agustiawan bahwa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN, mengetahui bahkan menandatangani proses pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) antara tahun 2011 hingga 2021. Bahkan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Baca Juga: Negara Rugi Rp451 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga Kalteng dan Kalsel

"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab, itu jelas banget ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan. Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” ujar Karen Agustiawan yang menyatakan bahwa seluruh jajaran Direksi PT Pertamina telah menyetujui pengadaan LNG secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional.

Awal Mula Kasus Menjerat Karen Agustiawan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah