Hanya Masyarakat yang Merasa Berhak Daftar ke Pertamina, Ini Alamatnya

- 3 September 2022, 17:16 WIB
Pertamina membuka layanan pendaftaran  bagi pengguna BBM bersubsidi.
Pertamina membuka layanan pendaftaran bagi pengguna BBM bersubsidi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai BBM bersubdisi, menyalurkan penugasan Pertalite dan Solar ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. “Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, sebagamana dikutip dari situs resmi Pertamina, mypertamina.id, Sabtu 3 September 2022.

Disampaikan Alfian Nasution, saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, Pertamina harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga: Gedung Merdeka Bandung Dipugar, Ini Alasannya

Menurut Alfian Nasution, saat ini masih terjadi dilapangan adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup.

Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran.  Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni, https:subsiditepat.mypertamina.id, yang telah dibuka sejak 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian Nasution.

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita Hamil, Pandangan 4 Mazhab Dalam Islam

Menurut Alfian Nasution, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina, https:subsiditepat.mypertamina.id. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar. “Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian Nasution.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x