Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri Berkirim Surat ke Istana

- 23 November 2023, 17:34 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, katakan akan berkirim surat ke Istana pasca penetapan Ketua K{K Firli Bahuri jadi tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, katakan akan berkirim surat ke Istana pasca penetapan Ketua K{K Firli Bahuri jadi tersangka. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Penetapan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam, Markas Besar Polri akan berkirim surat ke Sekretaris Negara. Pihak Istana Negara  akan mengambil langkah terhadap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, bahwa Mabes Polri bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. “Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” kata Kombes Arief Adiharsa Kamis 23 November 2023 kepada wartawan sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Dikatakan Kombes Arief Adiharsa bahwa Mabes Polri akan berkirim surat pada hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan. “Hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kombes Arief Adiharsa.

Baca Juga: Wow, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Mentan SYL

Menurut Kombes Arief Adiharsa, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada Siang ini.  “Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelas Kombes Arief Adiharsa

Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun tidak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri.

Dikatakan Ari Dwipayana Langkah diambil merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK. “Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” terang Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Firli Bahuri, Apa yang Dialami Sebagai Fenomena Langka Bermakna Multitafsir

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x