Ongkos Haji 2024 Jadinya Rp93.4 Juta, Hanya Selisih Rp3 Juta dari Ongkos Haji 2023

- 24 November 2023, 07:45 WIB
Jemaah Haji Indonesia lanjut usia saat dalam pesawat. Kenaikan ongkos haji 2024 salah satunya karena komponen kenaikan ongkos penerbangan.
Jemaah Haji Indonesia lanjut usia saat dalam pesawat. Kenaikan ongkos haji 2024 salah satunya karena komponen kenaikan ongkos penerbangan. /ANTARA/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Ada selisih penyesuaian BPIH 2024 dengan BPIH 2023 sebesar Rp3.4 juta karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, sebagimana dikutip dari situs resmi Kemenang Jumat 24 November 2023.

Dikatakan Hilman Latief, hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Baca Juga: Panja BPIH 2024 Tekan Ongkos Haji 2024 Jadi Rp93.4 Juta, Ini yang Harus Dilakukan Kemenag

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman Latief.

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” kata Hilman Latief.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x