Kata Firli Bahuri Kepada Wartawan

- 8 Desember 2023, 06:09 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk ketigakalinya memenuhi pemeriksaan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Purnawirawan Komisari Jenderal Firli Bahuri juga telah memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Memang, saat menjalani jalannya pemeriksaan tim penyidik (Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri) saya tidak di tekan, tapi dengan dugaan dan sangkaan kasus ini secara tidak langsung saya merasa tertekan. Selama 40 tahun mengabdi di institusi kepolisian mulai lulus sekolah Bintara Polri saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum, saya mengabdi untuk bangs aini,” kata Firli Bahuri dalam pesan elektroniknya yang menyebar dikalangan awak media sejak Rabu 6 Desember 2023.

Masih dalam pesan elektroniknya, Firli Bahuri menegaskan meskipun dalam kondisi kurang sehat dirinya memaksakan diri kembali memenuhi panggilan untuk ketigakalinya Rabu 6 Desember 2023. “Walau saya terkena batuk berat tapi datang. Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Alexander Marwata, Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tidak Ada Sangkutpaut Kasus Mentan SYL di KPK

Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada 22 November 2023 telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri di duga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Firli Bahuri di duga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dilakukan penetapan tersangka dan pencekalan terhadap Firli Bahuri 22 November 2023 lalu.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x