Wow, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Mentan SYL

- 23 November 2023, 11:52 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. /Tangkapanlayar instagram@kpk/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Purnawirawan Komisaris Jenderal Firli Bahuri dikenai Pasal 12B ayat 1 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Baca Juga: Firli Bahuri, Apa yang Dialami Sebagai Fenomena Langka Bermakna Multitafsir

Penyidik juga menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah meminta dan memeriksa 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. "Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli, diantaranya 4 ahli hukum pidana hingga 1 orang pakar mikroekspresi,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan, Firli Bahuri  resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tersangka Bahuri dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tiba Tiba Jadi Pemalu, Tutupi Wajah dengan Masker dan Tas Tangan

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x