Alexander Marwata, Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tidak Ada Sangkutpaut Kasus Mentan SYL di KPK

- 24 November 2023, 11:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tegaskan tidak ada sangkutpaut dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tegaskan tidak ada sangkutpaut dengan kasus yang tengah ditangani KPK. /Tangkapanlayar instagram @kpk/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan tertulis yang dibacakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Jumat 24 November 2023  meminta maaf kepada masyarakat. KPK meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

Permintaan maaf disampaikan pasca pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis 23 November 2023 terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dikatakan bahwa penetapan Firli Bahuri pada, Rabu 22 November 2023 malam menjadi tersangka dugaan pemerasan tidak berkaitan dengan penanganan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam keterangan pers, Alexander Marwata menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak memengaruhi penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Apakah kemudian itu (Firli jadi tersangka pemerasan) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak! Dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali. Itu dua hal yang berbeda," tegas Alexander Marwata,

Baca Juga: Nurul Gufron, KPK Meminta Maaf Atas Kegaduhan dan Berharap Harapan Masyarakat ke KPK Tidak Terkikis

Ditegaskan Alexander Marwata bahwa KPK menetapkan SYL sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Pengusutan kasus korupsi di Kementan pun dinilai sudah sesuai aturan hukum

"Penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas  Alexander Marwata.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri Berkirim Surat ke Istana

Disampaikan Alexander Marwata bahwa KPK menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan kepolisian terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, meski Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tak bersalah. Kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki polda. Kita tidak ngerti apa yang dimiliki polda, keterangan saksi apa, apakah sudah terverifikasi dengan baik. Tapi, fakta hari ini penyidik polda menetapkan tersangka, ya kita ikuti saja proses hukum itu di polda," pungkas Alexander Marwata.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x