PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tak menampik kabar akan adanya penyesuaian gaji dan pensiunan pokok aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Kompolnas: Gaji Polisi Layak Naik, Kalau Bisa Tiap Tahun
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi secara berkala yang pada akhirnya mengambil kebijakan berupa penyesuaian gaji dan pensiunan ASN.
Baca Juga: Soal Kemacetan di Bandung Timur, Gini Lho Kata Pak Camat Gedebage
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera dalam keterangan resminya. Jumat 2 Februari 2024.
Baca Juga: Hari Jumat, Disunnahkan Membaca Surah Dalam Al Quran