Pelimpahan Berkas Perkara dan Dakwaan Selesai, Mantan Dirut Pertamina Segera Jalani Sidang Perdana

- 3 Februari 2024, 12:10 WIB
Foto : Karen Agustiawan
Foto : Karen Agustiawan /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan dikabarkan segera menjalani sidang menyusul dilakukannya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini, Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

Dengan telah dilakukannya pelimpahan tersebut, maka Karen akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.

"Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," katanya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, Ali juga menjelaskan penahanan Karen juga telah dipindahkan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mulai hari ini, penahanan pun menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, KPK telah menuntaskan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada selasa 16 januari 2024 yang ditandai dengan penyerahan Tersangka serta barang bukti dengan pada Tim Jaksa.

“Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti prosesnya. Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Ali Fikri.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x