Satgas Pasti Blokir 195 Nomor Debt Collector Ilegal Meresahkan

- 18 April 2024, 15:14 WIB
Ilustrasi. debt collector.
Ilustrasi. debt collector. /Instagram.com/@kemenkominfo.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang Periode Januari sampai Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal.

Melalui keterangan tertulis, Satuan Tugas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi itu menyatakan, nomor yang diblokir tersebut, merupakan nomor yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," ungkap sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Kamis 18 April 2024.

Selain itu dijelaskan pula, sepanjang Februari sampai Maret 2024, Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinj​aman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. selain itu, ditenemukan juga 48 konten penawaran pinja​man pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan ​keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas pasti menyebutkan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dariSatu entitas melakukan penipuan dengan modu​s penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Sementara dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementra itu, selama periode 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," jelasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x