PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah bersama DPR RI berupaya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP dibuat untuk melindungi pengguna dari kebocoran data.
Dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 40 RUU PDP dinyakata, setiap pengendali data pribadi, dalam hal ini penyedia jasa seperti fintech, wajib menyampaikan pemberitahuan. Hal ini diperuntukan bila ada kebocoran atau kegagalan data pengguna.
“Apabila terjadi kebocoran dari pengendali, maka wajib ada pemberitahuan kepada pemilik data, masyarakat, dan melaporkan pada Kementrian Kominfo,” ujar Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Mariam F. Barata, pada webinar yang bertajuk ‘Better Safe Than Sorry: The Importance of Personal Data Protection for Fintech Consumers & IN THE LIMELIGHT: Fostering Crossborder Collaboration In Fintech Investment’.
Baca Juga: Per Desember Nanti, Online Shop Juga Kena Pajak
Baca Juga: Rp184 juta per 16 Hari Biaya Merawat Pasien Covid-19
Baca Juga: Kian Menjanjikan, Investasi Manufaktur
Sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari situs Kementrian Kominfo, pada acara Fintech Talk yang dihelat secara virtual tersebut, Mariam menegaskan pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari, atau 3 x 24 jam. “Pemberitahuan harus meliputi data apa saja, kapan, dan bagaimana data pribadi dapat terungkap, serta bagaimana penanganan hingga pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali,” papar Mariam.
Ditegaskan Mariam RUU PDP merupakan wujud kehadiran negara sesuai amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara. Keberadaan RUU di tengah pertukaran data yang semain mudah, kian memiliki urgensi seiring meningkatnya kasus kebocoran data pribadi pengguna.
Bagi fintech yang melanggar aturan dalam proses bisnisnya, akan dikenakan sanksi. Akan ada pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi atau disebut dengan Data Protection Officer (DPO).