PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penujukan 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan.
Dalam siaran pers pajak.go.id yang dikutip Portal Bandung Timur, dari 10 perusahaan, ada beberapa nama perusahaan Market Place. Di tanah air lebih familiar dengan Online Shop menjadi perusahaan yang wajib mengenakan pajak per tanggal 1 Desember 2020 mendatang.
Ke 10 perusahaan tersebut adalah,
1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)