Per Desember Nanti, Online Shop Juga Kena Pajak

- 18 November 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi online shop.
Ilustrasi online shop. /Pixabay/3D Animation Production Company/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penujukan 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan.

Dalam siaran pers  pajak.go.id yang dikutip Portal Bandung Timur, dari 10 perusahaan, ada beberapa nama perusahaan Market Place. Di tanah air lebih familiar dengan Online Shop menjadi perusahaan yang wajib mengenakan pajak per tanggal 1 Desember 2020 mendatang.

Ke 10 perusahaan tersebut adalah,

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x