Per Desember Nanti, Online Shop Juga Kena Pajak

- 18 November 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi online shop.
Ilustrasi online shop. /Pixabay/3D Animation Production Company/

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

Sejak diberlakukan aturan, ke 10 pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Rp184 juta per 16 Hari Biaya Merawat Pasien Covid-19

Baca Juga: Kian Menjanjikan, Investasi Manufaktur

Baca Juga: Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya

Sesuai aturan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah