Per Desember Nanti, Online Shop Juga Kena Pajak

- 18 November 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi online shop.
Ilustrasi online shop. /Pixabay/3D Animation Production Company/

Juga dilakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dengan harapan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca Juga: Ini 10 Besar Daerah Masih Tinggi Kasus Covid-19 di Kota Bandung

Baca Juga: Dua Bintang Hollywood Miliki Klub Wrexham

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

“Sebelumnya sudah 36 pelaku usaha PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) dan sekarang ditambah 10, jadi total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN  berjumlah 46 badan usaha. Penunjukan merupakan pelaksanaan UU 2/2020 yang didalamnya memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam PMSE,” terang Hestu Yoga Saksama. (Jodi Prabowo)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah