Pembagian Raport Semester di Kota Bandung Bergeser

- 1 Desember 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi  Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Liburan semesteran seluruh sekolah di Kota Bandung akan digeser ke awal Januari 2022 agar tidak bersamaan libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Liburan semesteran seluruh sekolah di Kota Bandung akan digeser ke awal Januari 2022 agar tidak bersamaan libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pembagian raport semester ganjil di seluruh Kota Bandung yang sebelumnya Desember 2021 akan dilaksanakan Januari 2022. Perubahan pembangian raport semester ganjil sesuai instruksi pemerintah pusat dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara Nasional mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Untuk proses penilaian akhir sekolah dan segala macam itu di bulan Desember hanya dialihkan itu pembagian rapor jadi Januari. Hal ini  dilakukan menyusul pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari,” terang Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hernawan.

Pengalihan waktu pembagian rapor siswa jenjang TK, SD dan SMP dari Desember tahun 2021 ke Januari tahun 2022 secara otomatis menurut Jajang Hernawan menggeser waktu libur semesteran sekolah. Masa liburan yang biasa berlangsung pada akhir Desember direncanakan dipindah pada Januari tahun 2022.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Dikatakan Jajang Hermawan, terkait dengan pergeseran pembagian raport dan waktu libur semesteran tersebut akan segera dibahas bersama seluruh pihak terkait. “Untuk masalah perubahan ini akan segera kami bahas dengan jajaran sekolah, termasuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 tingkat Kota Bandung,” ujar Jajang Hermawan.

Sementara untuk kegiatan libur akhir semester pada akhir tahun menurut Jajang Hermawan akan dimanfaatkan sekolah dengan memberikan pelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Untuk libur hanya sesuai tanggal merah saja, pas hari Natal dan Tahun Baru, yang biasanya libur semester hingga awal tahun tidak diliburkan kegiatan sekolah paling PJJ," terang Jajang Hermawan.

Untuk pelaksanaan libur semester dan pelaksanaan PJJ menurut Jajang Hermawan semuanya diserahkan ke pihak sekolah. Sekolah menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah untuk melakukan kegiatan di sekolah atau total menggunakan PJJ. 

"Demikian juga dengan penilaian akhir semester disesuaikan dengan kondisi mungkin ada sebagian di sekolah atau bisa total PJJ melalui aplikasi.  Itu kewenangan diserahkan kepada sekolah masing-masing," pungkas Jajang Hermawan. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x