Kemenag Klarifikasi Terkait 198 Pesantren Terafiliansi dengan Organisasi Teroris

- 5 Februari 2022, 05:00 WIB
 Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani , saat menyampaikan  klarifikasi terkait kabar 198 pesantren berafiliansi dengan teroris.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani , saat menyampaikan klarifikasi terkait kabar 198 pesantren berafiliansi dengan teroris. /Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait dengan adanya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan terorisme. Langkah dilakukan Kemenag untuk klarifikasi dan verifikasi dalam memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

Dalam keterangannya yang dilansir dari laman resmi kemenag,  Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya. “Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta.

Dikatakan Muhammad Ali Ramdhani,  verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.  Karena saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Festival Citylink Memang Tutup, Tapi Supermarket Tetap Buka

“Saat ini ada 36 ribu pesantren yang tertaftar, tapi tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Klarifikasi dan verifikasi menurut Muhammad Ali Ramdhani,   penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” tegas  Muhammad Ali Ramdhani,  seraya menambahkan bahwa jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x