Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan, Disiapkan Kemenag

- 4 Februari 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. /pixabay/kalhh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Disampaikan Muhammad Ali Ramdhani, penyusunan PMA akan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

Baca Juga: Awas, Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Kembali Melonjak

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” jelas Muhammad Ali Ramdhani.

Dikatakan Muhammad Ali Ramdhani  kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila.

Berdasarkan catatan pihaknya menurut Muhammad Ali Ramdhani dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Burung dan Tikus, Serang Puluhan Jektar Tanaman Padi  di Desa Mekargalih

Ditegaskan Muhammad Ali Ramdhani pihaknya sangat mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak.  Pelaku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan oleh pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x