Kepsek SMKN 5 di Rekomendasi Berhenti Sementara, Butuh Pemeriksaan Komprehensif

- 29 Juni 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Pungli. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat  mengungkap dugaan praktek pungli pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 5 Kota Bandung.
Ilustrasi Pungli. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat mengungkap dugaan praktek pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 5 Kota Bandung. /Sumber : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Satuan Tugas Bersih Pungkutan Liar  (Saber Pungli) Jawa Barat berikan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara kepala SMKN 5 Bandung. Rekomendasi pemberhentian berkaitan dengan dugaan praktek pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 5 Jalan Bojongkoneng, Kelurahan Sukapada, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk saudari DN (kepala SMKN 5) berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Pokja Yustisi. Keputusan berupa sanksi pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Rabu 29 Juni 2022. 

Dikatakan Yudi Ahadiat, Saber Pungli Jabar telah melakukan pemeriksaan serta memintai keterangan sejumlah saksi keterlibatan kepala sekolah dalam dugaan pungli tersebut. Hasil gelar perkara masih perlu dilakukan pemeriksaan secara komperhensif sehingga direkomendasikan diberhentikan sementara. 

Baca Juga: Pabrik Mie Berformalin di Grebek SatNarkoba Polresta Bandung, Sehari Memproduksi 2 Ton

"Pemberhentian sementara dikarenakan masih akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.  Dalam periksa kemarin sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan, untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," terang Yudi Ahadiat. 

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak menurut Yudi Ahadiat akan dilakukan terutama membahas perencanaaan keuangan dan apabila terbukti dapat dikenakan sanksi permanen. "Mungkin sanksi pemberhentian sementara akan menjadi pemberhentian permanen bila terbukti,” tambah Yudi Ahdiat.

Untuk kasus dugaan punglinya sendiri menurut Yudi Ahdiat akan dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat. Pelimpahan untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komperhensif.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah di Gelar Kemenag Hari Ini

Sementara terkait dengan keempat orang saksi lainnya menurut Yudi Ahadiat belum ditetapkan statusnya  dan masih beraktivitas karena belum menjalani pemeriksaan. “Masih belum ditetapkan, masih tetap beraktivitas seperti biasa karena belum kita periksa dan karena berposes belum dilimpahkan ke inspektorat," ujar Yudi Ahdiat.

Sebelumnya diberitakan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat pada Rabu 22 Juni 2022 menindak dugaan praktek pungutan liar pada kegiatan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari operasi yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kota Bandung Tim Satgas Saber Pungli Jabar sedikitnya mengamankan uang senilai Rp40 juta lebih.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x