Sebelumnya, kata dia, di lingkungan pesantren itu kesan di masyarakat hanya mengaji saja, tetapi sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung hadir melalui Peraturan Daerah tersebut.
"Perdanya barusan diparipurnakan, alhamdulillah lancar. Mudah-mudahan kedepan, Pemerintah Daerah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pesantren dan santri santri yang ada di lingkungan pesantren," katanya.
Ia pun mengungkapkan ada dana abadi pesantren, dan APBD bisa hadir untuk mendanai pesantren dalam bentuk hibah dan operasional.
"Yang disebut operasional adalah, dinas yang hadir di pesantren sesuai dengan kedinasannya, bisa menggunakan dana abadi. Karena kita saat melakukan hubungan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Acep Ana.
Ditambahkan Acep Ana, pengajuan judul penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pesantren, akan tetapi diberikan masukan karena sesuai dengan kewenangan daerah. "Karena sejatinya hal yang sifatnya keagamaan itu secara absolut kewenangan pemerintah pusat. Jadi kita hanya bisa memfasilitasi, maka judulnya ditambah dengan fasilitasi pengembangan dan penyelenggaran pesantren," pungkasnya Acep Ana. (neni mardiana)***