Urgent, Perda Pesantren di Kabupaten Bandung

- 14 Juli 2022, 03:15 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana , memandang Perda Pesantren di Kabupaten Bandung untuk segera diterbitkan.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana , memandang Perda Pesantren di Kabupaten Bandung untuk segera diterbitkan. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana memandang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung. Perda Pesantren sudah diparipurnakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, mendesak untuk segera diterbitkan.

"Urgensinya adalah secara landasan sosiologis dan filosofis bahwa di Kabupaten Bandung menurut keterangan Kementerian Agama Kabupaten Bandung, ada kurang lebih 400 pesantren dan 333.000 santri yang merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung," kata Acep Ana kepada Portal Bandung Timur, Rabu 13 Juli 2022 malam.

 Menurutnya, dengan keberadaan pesantren dan santri itu, pemerintah daerah harus hadir dan  memperhatikannya. "Itu urgensinya, apalagi dengan kondisi saat ini dimana permasalahan pesantren bekitu kompleks," tegas Acep Ana.

Baca Juga: Baru Ada 140 Dokter, Indonesia Butuh 130 Dokter

Kemudian, imbuhnya, yang tentunya secara yuridis bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019,  kemudian terbit juga Perda No 1 tahun 2021 tentang Pesantren, kemudian Perpres nomor 82 tahun 2019 itu merupakan kekuatan konsideran secara yuridis untuk bisa  membuat Peraturan Daerah di Kabupaten Bandung.

"Intinya dengan Peraturan Daerah itu, dengan jumlah pesantren yang cukup signifikan di Kabupaten Bandung, pemerintah harus mampu memfasilitasi atau pemerintah harus hadir membantu memfasilitasi penyelenggaraan dan pembangunan pesantren tersebut," tutur Acep Ana.

Jadi alhamdulillah, kata dia, ada 37 pasal pada Peraturan Daerah tentang Pesantren itu, semuanya di sana pemerintah hadir memfasilitasi. Misalnya, Pemeirntah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan turut hadir untuk memfasilitasi dan melakukan pemberdayaan masyarakat yang ada di lingkungan   pesantren, walau pun secara absolut ada pada ranah Kementerian Agama.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Pulang 15 Juli 2022 Waktu Arab Saudi

"Mengingat santri juga bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung. Kemudian Dinas Kesehatan harus memfasilitasi dan memberikan bimbingan ke pondok pesantren, bagaimana tata cara hidup sehat di lingkungan pesantren," katanya.

Kemudian, imbuh Acep Ana, Dinas  Perindustrian dan Perdagangan harus hadir dalam hal memberikan pembinaan dalam sisi UMKM di lingkungan pesantren. "Untuk memberdayakan ekonomi pesantren supaya santri setelah lulus dari pesantren bisa bersaing dengan masyarakat lainnya, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi. Supaya mereka punya skill atau kemampuan dalam bidang ekonomi," harapnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x