KABAR Gembira bagi Guru PAI dari Kemenag

- 29 Mei 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi insentif. Guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Menag No  27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000,- setiap bulan.
Ilustrasi insentif. Guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan SK Menag No 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000,- setiap bulan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x