PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk menekan angka putus sekolah, Pemerintah kembali menggulirkan program beasiswa pendidikan bagi siswa/siswi SMA dan SMK.
Baca Juga: VIRAL, Video Dua Anak Sebrangi Jembatan Rusak di Cianjur
Tahun ini, Pemerintah menaikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi Rp1,8 Juta per siswa, dimana pada Program PIP sebelumnya para siswa menerima Rp1 Juta.
Harapannya, dengan adanya Program PIP ini
para siswa/siswi SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu bisa terus melanjutkan sekolah hingga ke Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Ini Yang Bakal Terjadi Jika Gen Millenial di Kabupaten Ogah Jadi Petani
Dilansir dari laman kemendikbud, berikut tata cara melalukan pendaftaran PIP Kemdikbud bagi siswa SMA dan SMK sederatajat dengan bantuan sekolah masing-masing.
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.
2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.