Langkah Mantan Pejabat Dirjen Pajak di Kemenkeu, Rapael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi

3 April 2023, 11:02 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik gratifikasi. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penetapan mantan pejabat di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik menemukan dua alat bukti dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang meyeret Rafael Alun Trisambodo berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap  David Ozora remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.

KPK menaikan status Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan pada Kamis 30 Maret 2023. KPK menaikan status kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi penyidikan dugaan korupsi, yakni penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak di Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2011 hingga 2023.

"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai tahun 2023," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023 lalu sebagaimana

Baca Juga: Duakali Gempa Bumi Berpusat di Darat Guncang Kabupaten Bandung

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo  tersangka. "Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar  Ali Fikri sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Meski demikian pada waktu itu  Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail identitas tersangka. Karena pengumuman tersangka akan dilakukan secara resmi pada saat penyidikan dirasa cukup dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo terbuka setelah penyidik KPL menemukan bukti terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak di Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023. “Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar,” terang  Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers pada Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 7.2 Dirasakan Masyarakat Papua

Disampaikan Asep Guntur, penyidik juga menemukan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar yang jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. "Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ujar Asep Guntur.

Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo pada  David Ozora. Selain itu dalam kesehariannya Mario Dandy Satryo kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. 

Terhadap gaya hidup Mario Dandy Satryo menggiring petugas penyidik ke pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael Alun Trisambodo, mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dianggap KPK janggal karena posisi tersangka hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. 

PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Ada dugaan Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.

PPATK menduga adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael Alun Trisambodo. Kemudian  PPATK memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar.

Atas temuan KPK dan PPATK tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hingga menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Atas temuan tersebut, status Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan dicopot dan memulai proses pemeriksaan KPK.

Bukan hanya Rafael Alun Trisambodo, setelah statusnya naik menjadi tersangka, KPK akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diagendakan untuk dipanggil ialah istri Alun, Ernie Meike.

"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya. ***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler