Komitmen Program Keamanan Pangan Nasional Ditandatangani Bupati Kuningan

- 9 Desember 2020, 06:46 WIB
BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, menandatangani pernyataan komitmen program keamanan pangan nasional pada kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Horison Tirta Sanita, Jl. Raya Panawuan No. 98, Cigandamekar.
BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, menandatangani pernyataan komitmen program keamanan pangan nasional pada kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Horison Tirta Sanita, Jl. Raya Panawuan No. 98, Cigandamekar. /Dok. Kabupaten Kuningan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masyarakat perlu di lindungi dari pangan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan melalui tiga program pemberdayaan masyarakat. Produsen obat maupun makanan agar lebih mengedepankan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keamanan pangan adalah kebutuhan dan tanggung jawab seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat perlu di lindungi dari pangan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan, diantaranya melalui tiga program pemberdayaan masyarakat, yaitu Desa Paman (Desa Pangan Aman), Pasar Aman (Pasar Aman dari Bahan Berbahaya) dan PJAS (Pangan Jajanan Anak Sekolah),” ujar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. Membuka kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Horison Tirta Sanita, Jl. Raya Panawuan No. 98, Cigandamekar.

Pada kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) Bupati Kuningan melakukan penandatanganan pernyataan komitmen program keamanan pangan nasional.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Menjalankan Prokes Turun

Baca Juga: Kabupaten Bandung Mendapat 15 Maskara

Dilakukan bersama Kepala BPOM Bandung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Prindustrian Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan.

Pada kegiatan yangbertujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat di Jawa Barat dalam mengawasi obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan, Acep Purnama, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPOM di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut karena memberikan manfaat kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan menggunakan produk yang beresiko terhadap kesehatan.

“Saya harap kepada produsen obat maupun makanan agar lebih mengedepankan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta untuk lintas sektor yang mengikuti kegiatan ini agar senantiasa mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat untuk lebih pintar bertransaksi obat dan makanan,” ujar Acep Purnama.

Baca Juga: Drama Korea Hyena, Pengacara Berprinsip Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x