Siti Ida Hamidah, di Era Keterbukaan Informasi Terlindungi Keutuhan Bangsa Terjaga

- 18 Maret 2021, 04:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana  saat memberikan piagam kepada peserta Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana  saat memberikan piagam kepada peserta Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. /Foto Diskominfo Kabupaten Purwakarta/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib dilindungi Era keterbukaan dan globalisasi berdampak pada masyarakat memiliki kebebasan untuk mengakses informasi. 

“Namun bukan berarti untuk memperoleh informasi sangat mudah dan dijamin oleh Undang-Undang, kebebasan tersebut tanpa batas. Kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya untuk menjaga stabilitas negara,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah.

Disela Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, di Hidden Valley, Rabu 17 Maret 2021,  Siti Ida Hamidah Kabupaten Purwakarta  tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Baca Juga: Industri Otomotif Tanah Air Menjanjikan, Sejumlah Perusahaan Tertarik Nambah Investasi

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerja cerdas semua jajaran Diskominfo Purwakarta awal tahun ini mendapatkan penghargaan sebagai instansi dengan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan persandian pemerintah daerah tahun anggaran 2019 terbaik tingkat kabupaten dan kota se-jawa barat,” ujar Siti Ida Hamidah.

Diharapkan Siti Ida Hamidah, penghargaan bukan yang terakhir, tapi sebagai pemicu motivasi semua jajaran untuk kedepannya. Karena perlindungan informasi merupakan peran dan tanggung jawab persandian.

Persandian menyediakan berbagai metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar terhindar dari kejahatan dunia maya. “Seperti penipuan, pemalsuan informasi dan pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet, apalagi jika kontennya masuk dalam rahasia negara,” ujar Siti Ida Hamidah.

Baca Juga: Dies Natalis 65 IPDN Diselenggarakan Secara Hybrid Dipimpin Presiden Joko Widodo

Diungkapkan Siti Ida Hamidah, urusan persandian merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. “Persandian sangat membantu komunikasi intern organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama melindungi informasi dari potensi ancaman,” ujar Siti Ida Hamidah.

Mewakili Bupati Purwakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana membuka Sosialisasi dan Bimtek Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021. Dikatakan Iyus apa yang sudah diraih oleh Diskominfo Purwakarta agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah