Dipastikan, Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Subang Pada 19 Desember 2021

- 19 Agustus 2021, 21:17 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nurowi memimpin jalannya rapat persiapan Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Subang bertempat di Ruang Rapat II Bupati Subang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nurowi memimpin jalannya rapat persiapan Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Subang bertempat di Ruang Rapat II Bupati Subang. /Foto :Diskominfo Pemkab Subang

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021di Kabupaten Subang Jawa Barat disepakati akan dilaksanakan 19 Desember 2021 mendatang. Pemilihan Kepala Desa akan diselenggarakan di 58 desa di 28 Kecamatan, Kabupaten Subang.

Bertempat di Ruang Rapat II Bupati Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni memimpin jalannya rapat persiapan Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Subang.  “Tahapan persiapan Pilkades Serentak, akan di mulai dari awal bulan September hingga dilaksanakannya pemilihan tanggal 19 Desember 2021 mendatang,” terang Asep Nuroni.

Disampaikan Asep Nuroni, Pilkades Serentak di Kabupaten Subang akan diselenggarakan di 58 desa dari 28 kecamatan di Kabupaten Subang, merupakan pesta demokrasi yang unik dan dilaksanakan secara langsung. “Saya berharap dalam kepanitiaan ada kesepahaman yang bisa dikomunikasikan untuk mengantisipasi adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pilkades serentak,” ujar Asep Nuroni mengingatkan.

Baca Juga: 17 Agustus, Harus Dijadikan Momentum Untuk Mengatasi Pandemi

Dikatakan Asep Nuroni, bahwa dengan melibatkan beberapa dinas yang memiliki tugas pokok yang berkaitan dengan tahapan pilkades termasuk bekerjasama dengan unsur TNI-POLRI setempat dalam kepanitiaan. Dengan harapan Pilkades Serentak dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan amanah.

"Diharapkan dalam persiapan panitia tahapan pilkades serentak kali ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat lebih siap lagi untuk menghadapi pilkades serentak yang lebih besar nanti,” ujar Asep Nuroni.

Sementara  Kabid Pemdes Wawan Suwirta, dalam paparan teknis mengatakan bahwa terkait kepanitiaan. Demikian pula dengan dasar hukum dari mulai Undang-undang, Permendagri, Perda, telah disiapkan dan secara teknis sudah tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati Subang tentang Pilkades dalam situasi pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Johan, 76 Tahun Indonesia Merdeka Belum Mampu Hadirkan Kedamaian di Hati Petani

“Terkait Pembentukan panitia inti dan pengawas, akan dilaksanakan 4 bulan lebih awal yakni di awal bulan September. Terdapat 5 pembentukan kelompok kerja, diantaranya kelompok kerja 1 di bidang kesehatan melibatkan dinas kesehatan daerah dan satgas Covid-19,” terang Wawan Suwirta.

Sementara untuk kelompok kerja 2 di bidang keamanan dan ketertiban melibatkan satpol pp, damkar, dan unsur TNI-Polri. Kelompok kerja 3 di bidang politik dan hukum melibatkan Kesbangpol, bagian hukum setda Subang, satuan intelkam Subang, dan bagian pemerintahan Setda Subang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah