PORTAL BANDUNG TIMUR – Warga yang rumah dan lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu wilayah Sumedang berharap Pemda mengawal proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan. Pemda juga diharapkan membantu percepatan pembayarannya.
Hal itu disampaikan beberapa warga yang rumahnya terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. “Mudah-mudahan Pemda yang datang menemui kami, benar-benar membantu kami,” kata Didi, warga Desa Conggeang Kecamatan Conggeang kepada Portal Bandung Timur, Sabtu 28 Agustus 21.
Menurut Didi, hingga saat ini ada warga yang belum menerima ganti rugi dari pihak terkait. Anehnya, pembangunan fisik dan konstruksi di atas lahan warga sudah dimulai. Ini, kata warga sangat aneh. Seharusnya, sebelum pembangunan fisik dan konstruksi dilakukan, proses ganti ruginya sudah selesai. “Kasusnya ada di Dusun Cibodas Desa Conggeang,” ujar Didi.
Baca Juga: Andin Sedih Nino Bicara Soal Reyna, Inilah Ikatan Cinta Malam Ini
Sementara itu, menanggapi keluhan warga, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman diketahui sudah mengecek langsung informasinya ke lapangan. Hasilnya Herman mengetahui bahwa di Dusun Cibodas ada lima rumah yang proses pencairannya ada masalah dan masih diproses di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), padahal pembangunan fisik dan konstruksinya sudah dimulai.
Setelah diupayakan Pemda, 2 dari 5 rumah sudah menerima proses ganti rugi. Namun yang tiga lagi masih diupayakan karena ada masalah administrasi di LMAN yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: KPK Kembali Jebloskan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria ke Penjara
Mengenai adanya laporan soal keterlabatan proses ganti rugi, Herman dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa Pemda akan terus melakukan pengawalan proses pembayaran uang ganti rugi pembangunan Tol Cisumdawu. “Kami akan pasang badan. Tapi warga yang belum menerima ganti rugi juga, harus bersabar,” kata Herman.
Menurut catatan, hingga saat ini memang banyak warga yang tanahnya terdampak Tol Cisumdawu belum selesai proses ganti ruginya. Sejauh ini, tidak terjadi gejolak sosial karena Pemda berhasil memberikan pemahanam, walaupun ada yang tanahnya dieksekusi sebelum dilakukan proses ganti rugi. (ap.sutarwan)***