Turun Ke PPKM Level 2, Kabupaten Garut Perketat Aturan PPKM

- 26 Januari 2022, 20:30 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan jelaskan penurunan dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat.
Bupati Garut Rudy Gunawan jelaskan penurunan dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat. /Instagram @kang_rudy_gunawan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat. Bupati Garut, Rudy Gunawan, menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemdakab Garut.

Rudy Gunawan menjelaskan, dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

"Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Rudy Gunawan kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Wetland Park Cisurupan, Hidden Gem di Kawasan Timur Kota Bandung, Pas Untuk Berswafoto

"Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana mengatakan, Kebijakan penurunan level ditetapkan menyusul penilaian Kementerian Kesehatan menilai Kabupaten Garut rendah dalam hal tracking dan tracing.

"Sepekan lalu Kabupaten Garut masuk pada PPKM Level 1, namun saat ini kembali lagi masuk ke Level 2 sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi Covid-19," ujar Nurdin Yana yang juga menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Garut ini.

hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah