Pangandaran Kembali ke PPKM Level 2, Berwisata Kembali Dibatasi

- 3 Februari 2022, 06:00 WIB
Kabupaten Pangandaran kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejumlah aktivitas masyarakat termasuk wisata dibatasi.
Kabupaten Pangandaran kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sejumlah aktivitas masyarakat termasuk wisata dibatasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Pangandaran kembali ke Level 2 seiring dengan belum tercapainya program vaksinasi di Pangandaran. Hingga kini cakupan vaksin dosis kedua di Kabupaten Pangandaran belum mencapai target 70 persen.

“Penurunan Level 1 ke Level 2 PPKM di Kabupaten Pangandaran ini sesuai arahan dari tingkat pusat terkait perpanjangan PPKM Jawa dan Bali. Hal ini dikarenakan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pangandaran belum mencapai target,” terang Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, terkait penurunan level PPKM di Kabupaten Pangandaran.

Dengan kembalinya ke PPKM Level 2 menurut Suheryana secara otomatis aktivitas masyarakat di Kabupaten Pangandaran kembali harus diperketat. Selain aktivitas masyarakat di Kabupaten Pangandaran, juga aktivitas masyarakat dari luar Kabupaten Pangandaran yang melakukan aktivitas wisata.

Baca Juga: Picu Kerumunan, Satpol PP Kota Bandung Batalkan Jadwal Gelaran Barongsai di Mal

“Yah, saat ini program vaksinasi di Pangandaran belum mencapai target, terutama untuk dosis ke dua yang baru mencapai 67 persen dari yang ditargetkan harus 70 persen. Karenanya seluruh jajaran Dinkes Pangandaran khususnya akan semakin menggencarkan program vaksinasi agar hasil evaluasi PPKM kembali ke Level 1,” ujar  Suheryana.

Dengan turunnya level PPKM menurut Suheryana aktivitas pariwisata akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. “ Angka tersebut berkurang dari sebelumnya maksimal 75 persen dari kapasitas, seperti misalnya kunjungan wisatawan ke  Pantai Barat Pangandaran sebelumnya maksimal 18 ribu dengan diberlakukannya PPKM Level 2 jadi 12 ribu," terang Suheryana.

Satgas Penanganan Covid-19 juga menurut Suheryana akan lebih memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di objek wisata, hotel, maupun perkantoran. Selain itu jam operasional pertokoan dan usaha lainnya akan dibatasi juga.

Baca Juga: 37 Karya Budaya Jawa Barat Ditetapkan Jadi Warisan Budaya TakBenda

"Kalau kemarin ada toko ataupun tempat usaha yang sudah buka 24 jam, sekarang kembali batasi lagi. Kami masih godok untuk instruksi bupatinya, tapi secara umum kami akan mengacu kepada instruksi mendagri," ujar Suheryana.

Sementara terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, Suheryana mengatakan, saat ini masih terus berjalan. Sekolah-sekolah di Kabupaten Pangandaran telah menerapkan PTM dengan 100 persen dari jumlah siswa, tapi untuk waktunya masih dibatasi. (heriyanto)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah