Guru Ekstrakulikuler SMP Negeri di Tanggerang Terancam Menginap 15 Tahun di Hotel Prodeo

- 21 Juli 2022, 23:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menunjukan barang bukti yang dikenakan korban rudapaksa disertai ancaman oleh tersangka AR salah seorang guru ekstrakulikuler di SMP Negeri Kota Tanggerang.   
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menunjukan barang bukti yang dikenakan korban rudapaksa disertai ancaman oleh tersangka AR salah seorang guru ekstrakulikuler di SMP Negeri Kota Tanggerang.   /Sumber : Divisi Humas Polda Metro Jaya/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Lakukan aksi rudapaksa pada siswanya dengan  didahului ancaman AR (28) seorang guru ekstrakulikuler di salah satu SMP Kota Tanggerang terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka pelaku menjalankan aksi rudapaksa pada tiga orang siswanya saat kegiatan ekstrakulikuler.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan AR (28) seorang guru sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra di SMP Negeri Kota Tanggerang.

“Tersangka diamankan karena di duga telah melakukan rudapaksa dengan melakukan ancaman terhadap tiga orang siswanya yang masih di bawah umur,” ujar  Endra Zulpan sebagaimana dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Sudah 19 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Kembali dari Tanah Suci

Korban rudapaksa disertai ancaman AR menurut  Endra Zulpan semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). “Tersangka telah memiliki anak dan istri dalam menjalankan aksinya mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya,” ujar  Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam menjalankan aksinya, AR selain dilakukan saat kegiatan Kepramukaan di luar sekolah, juga di kamar mandi sekolah. “Berdasar pengakuan tersangka maupun korban, aksi dilakuan beberapakali di kamar mandi sekolah, juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," terang Endra Zulpan.

Selain mengamankan tersanka AR, petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan selain pakaian korban juga hasil visum et repertum.

“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas  Endra Zulpan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x