Tingkat Kesadaran Warga Cianjur Bayar Pajak Cukup Tinggi, Bapenda Berhasil Lampaui Target

- 2 Januari 2023, 22:56 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur  Komarudin,saat memberikan keterangan pers terkait pencapaian target pajak di Kabupaten Cianjur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Komarudin,saat memberikan keterangan pers terkait pencapaian target pajak di Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga akhir tahun 2022 rata-rata realisasi penerimaan di setiap sektor pajak melebihi target. Dari target Rp237.248.060.043 menjadi Rp236.239.927.485 atau pencapaian target mencapai  99,58 persen.

Disampaikan  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, dari 11 jenis pajak daerah, mayoritas pencapaiannya di atas target. "Ada sebelas jenis sektor pajak daerah yang pecah rekor tahun ini, realisasi penerimaan beberapa jenis pajak daerah itu sebagai pecah rekor," ujar Komarudin saat  ditemui Portal  Bandung Timur di ruang kerjanya Senin 2 Januari 2023.

Sebelas jenis pajak daerah tersebut  terdiri dari pajak hotel yang ditargetkan sebesar Rp 10.107.163.200 realisasinya tercapai Rp11.655.141.536  atau 115,32 persen, kemudian  pajak restoran yang ditargetkan Rp21.609.063.800 realisasinya tercapai Rp24.828.936.346 atau 114,90 persen. Sementara pajak hiburan yang ditargetkan sebesar Rp1.739.696.900 realisasinya tercapai Rp1.749.536.879  atau 100,57 persen dan pajak reklame dari target Rp5.356.750.000 realisasinya tercapai Rp6.008.950.416 atau 112,18.

Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Wilayah Polresta Bandung

Kemudian pajak  penerangan jalan dari target Rp48.000.000.000 tercapai Rp48.834.549.975 atau 101,74 persen dan  pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp823.262.900 tercapai Rp983.076.147 atau 119,41 persen. Selain itu,  pajak parkir dari target Rp548.557.700 realisasinya tercapai Rp602.873.517 atau 109,90 persen dan pajak air tanah dari target Rp12.521.672.400 terealisasi Rp13.575.859.912 atau 108,42 persen.

Selain itu pencapaian juga terlampaui dari pajak sarang burung walet dari target Rp12.360.000 tercapai Rp25.204.500 atau 203,92 persen dan PBB dari target sebesar Rp62.678.792.218 tercapai Rp65.223.845.882 atau 104,06 persen.  Sedangkan pajak BHPTB dari target Rp73.850.740.925 hanya terealisasi Rp62.751.952.375 atau 84,97 persen. 

“Realisasi beberapa jenis pajak daerah tahun ini yang meningkat contohnya pajak restoran, tahun lalu Rp14,7 miliar, tahun ini Rp24,8 miliar. Pajak hiburan juga pecah rekor, reklame juga pecah rekor. Pajak penerangan jalan, parkir, kemudian air tanah, pajak sarang burung walet, termasuk PBB,” terang Komarudin.

Dikatakan Komarudin, ada beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan penerimaan sektor pajak daerah. Seperti pajak air tanah, untuk tahun ada ada formulasi penghitungan baru mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang di Bandara Soetta Alami Lonjakan

"Alhamdulillah setelah dihitung ulang mengikuti panduan dari Pergub itu. Ternyata ada peningkatan cukup signifikan. Di Cianjur ada tiga perusahaan air minum dalam kemasan. Setelah kita formulasi ulang penghitungannya ternyata paling besar pajak bisa masuk," jelas Komarudin.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x