Jangan Coba-coba Bikin Konten Atapun Status Hoaks, Ini Akibat Pembuat Status Barbuk Thrifting Buat Lebaran

- 7 April 2023, 06:49 WIB
Tiga orang tersangkan membuat dan menyebarkan berita hoaks tentang barang bukti (barbuk) baju bekas sitaan atau thrifting diperlihatkan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Tiga orang tersangkan membuat dan menyebarkan berita hoaks tentang barang bukti (barbuk) baju bekas sitaan atau thrifting diperlihatkan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya. /Foto : PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perbuatan iseng tiga pemuda AM (21), EW (29) dan IAS (26) membuat dan menyebarkan berita hoaks tentang barang bukti (barbuk) baju bekas sitaan atau thrifting terpaksa berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya. Ketiganya diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur oleh Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tidah hanya diamankan, AM seorang wanita yang pertamakali membuat status dan disebarkan oleh EW diakun Instagram serta IAS di Twitter, dijerat pasal berlapis Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan juga Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal  6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Juga Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Status WA Barang Bukti Thrifting Akan Diselidiki Polda Metro Jaya

"AM sebagai orang yang mengunggah pertama status WhatsApp berupa foto baju bekas sitaan atau thrifting disertakan dengan kata-kata 'Gak Usah Beli Baju Lebaran. Di Kantor Banyak Barang2 Sitaan Nanti Dibawa Pulang Resiko Punya Aa Kerja di Dirkrimsus Ya Gini'," terang  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya.

Dalam pengakuannya, AM yang berjenis kelamin perempuan, mendapatkan foto-foto baju bekas sitaan atau thrifting dari TikTok. Setelah melalui proses edit AM mengungah di status WhatsAppnya.

Diakui tersangka AM, dirinya tidak bermaksud menyebarkan statusnya di media sosial dan menjadi viral. "Namun dirinya baru tahu kalau statusnya tersebut viral diberbagai jejaring media sosial setelah melihat adanya unggahan pada media sosial Instagram tanggal 3 April 2023 dan menyadari status viral tersebut adalah status dari WhatsApp milik dirinya," terang Kombes Pol Auliansyah Lubis sebagaimana di kutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Jumat 7 April 2023.

Baca Juga: Smartphone Samsung M Series Galaxy M23 5G hadir di Blibli Promo Bulan Mei!

Sementara tersangka EW yang menyunting status WA tersangka AM meminta tersangka IAS untuk melakukan Direct Message (DM) atau pesan langsung melalui akun Twitter @askrlfess. Kemudian IAS melakukan DM melalui akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x