Pengurus dan Pendidik Beserta Santri dan Santriwati Al Zaytun akan di Asesmen Kemenag

- 5 Agustus 2023, 05:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  saat memberika keterangan pers, di Kantor Kementerian Agama Jakarta Jumat 4 Agustus 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberika keterangan pers, di Kantor Kementerian Agama Jakarta Jumat 4 Agustus 2023 /Foto : Kemenag/Hilman Fauzi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah menjamin hak pendidikan santri santriwati  Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Pembinaan dan proses pembelajaran santri dan santriwati di Ponpes Al Zaytun akan dilakukan dan diawasai dengan pengawasan  secara ketat.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. “Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Kemenag, Sabtu 5 Agustus 2023.

Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas paska ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di Ponpes Al Zaytun.“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," terang MenagYaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Panji Gumilang Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, pembinaan yang akan dilakukan termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat. "Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 Sementara terkait dengan penanganan kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.  "Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ditegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag siap kapanpun bila di minta pihak kepolisian untuk menghadirkan saksi ahli. "Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x