Panji Gumilang Jadi Tersangka, Panji Gumilang Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 2 Agustus 2023, 23:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023. /Foto Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeriksaaan  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum atau Ditipidum Bareskrim Polri dilakukan secara maraton. Status Panji Gumilang telah dinaikan dari sebelumnya saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan  dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

“Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, namun Panji tak langsung ditahan. Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” terang  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.

Dikatakan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,  pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sejak Selasa 1 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB berakhir pada Rabu 2 Agustus 2023 dini hari pukul 01.00 WIB. “Tersangka PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang hari pada pukul 13.00 WIB,” terang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Panji Gumilang di Tahan Bareskrim Polri

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,  Bareskrim Polri masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.  “Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Peningkatan status Panji dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri. Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Usai Ditipidum Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka, Dittipidesus Naikan Status TPPU dan Penggelapan

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah