Panji Gumilang Jadi Tersangka, Panji Gumilang di Tahan Bareskrim Polri

- 2 Agustus 2023, 20:24 WIB
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia resmi telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang di tahan dengan status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

“Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” terang  Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca Juga: Usai Ditipidum Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka, Dittipidesus Naikan Status TPPU dan Penggelapan

“Saudara PG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Untuk perbuatan yang disangkakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang  dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah