Usai Ditipidum Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka, Dittipidesus Naikan Status TPPU dan Penggelapan

- 2 Agustus 2023, 01:02 WIB
Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama,  Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan.
Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan. /Antara/Muhammad Adimaja/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Ditipidum Bareskrim Polri telah menetapkan  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang sebagai kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol  Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya Selasa 1 Agustus 2023. “Tim penyidik dari Dittipideksus Bareskim Polri  telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan penggelapan yang menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saksi yang telah di periksa dalam kasus dugaan TPPU dan penggelapan  sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor. “Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 8 Jam di Periksa, Pimpinan Ponpes Al Zaytu Ditetapkan sebagai Tersangka 3 Kasus

Ditambahkan Brigjen Pol. Ramadhan,sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri,  tim penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi. Diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS, yang telah  di panggil pada Selasa 1 Agustus 2023.

“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Sebagaimana telah diberitakan,  tim penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil dua anak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjalani pemeriksaan. Selain anak kandung Panju Gumilang, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa enam saksi terkait dugaan  tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Penuhi Panggilan Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Temuan PPATK

"Ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi hari ini, dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Termasuk dua orang  di antaranya adalah anak kandung Panji Gumilang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta.

Saksi IP yang merupakan salah seorang anak Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Sementara anak kandung Panji Gumilang lainnya AP  menjabat sebagai Sekretariat Pengurus YPI.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x