8 Jam di Periksa, Pimpinan Ponpes Al Zaytu Ditetapkan sebagai Tersangka 3 Kasus

- 2 Agustus 2023, 00:13 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Usai menjalani pemeriksaan keduakalinya Selasa 1 Agustus 2023 di Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri selama 8 jam Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytu Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Ditipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengataka bahwa penetapan status tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Selain itu juga memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan usai menjalani pemeriksaan untuk keduakalinya sejak pukul 13.23 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

“Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” terang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Farida Al Widada istri Panji Gumilang Kembali Akan di Panggil

Dikatakan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

“Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor. Dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang, penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli,” ujar  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Urung Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim Polri

Sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytu Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim yang kembali melakukan pemanggilan 27 Juli 2023 lalu. Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang meminta penjadwalan ulang Kamis 3 Agustus 2023 karena Panji Gumilang mengalami sakit.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipanggil usai Badan Reserse Kriminal Polri tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 20 orang saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Sementara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang Bareskrim Polri masih akan meminta keterangan sejumlah saksi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah