Usai Ditipidum Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka, Dittipidesus Naikan Status TPPU dan Penggelapan

- 2 Agustus 2023, 01:02 WIB
Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama,  Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan.
Usai Ditipidum Bareskrim Polri tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Dittipideksus Bareskrim Polri naikan status TPPU ke tahap Penyidikan. /Antara/Muhammad Adimaja/

Selain itu Dittipideksus Bareskrim Polri telah memintai keterangan IS yang menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Ponpes Al Zaytun. “Benarnya dijadwalkan ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan dari pihak Ponpes Al Zaytun, namun yang hadir ada 8 orang termasuk dua orang anak kandung Panji Gumilang,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Terus Dalami Dugaan TTPU yang Dilakukan Panji Gumilang

Pemeriksaan saksi-saksi dimintai klarifikasi sejak pukul 10.00 WIB. Kepada para saksi dimintai keterangan terkait  hasil temuan PPATK tentang adanya dugaan transaksi yang mencurigaan yang jumlahnya mencapai Rp15 triliun di rekening Panji Gumilan dan orang-orang terdekat disekitarnya.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun yang dilakukan sejak 2007 hingga 2023. Transaksi dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman, dan rekening Pompes Al Zaytun yang jumlahnya mencapai  33 rekening. 

Selain itu, PPATK juga menyatakan transaksi Rp 15 triliun itu termasuk untuk pembelian 2,3 juta meter tanah atas nama Panji Gumilang serta tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah