Akibat Gempa Bumi, TPA Pasir Sembung Kabupaten Cianjur Akan Jadi RTH

- 14 November 2023, 20:05 WIB
TPA Pasir Sembung Kabupaten Cianjur pasca gempa bumi harus berhenti beroperasi dan harus pindah, Pemkab Cianjur silapkan lahan baru di Cikalong Wetan.
TPA Pasir Sembung Kabupaten Cianjur pasca gempa bumi harus berhenti beroperasi dan harus pindah, Pemkab Cianjur silapkan lahan baru di Cikalong Wetan. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR –  Kabupaten Cianjur dipaksa harus segera memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Pasir Sembung di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Pasalnya TPS tersebut dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Akibatnya akan terjadi darurat sampah karena TPS pengganti yang dibuat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon baru tahap pembangunan. Sedangkan volume sampah di Cianjur setiap harinya bisa mencapai lebih dari 100 ton.

Menurut Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, kini di TPS Pasir Sembung hanya tinggal menyisakan lahan sekitar 8.000 meter persegi yang masih bisa dipakai pembungan sampah. Dengan kapasitas tersebut diperkirakan hanya akan mampu menampung hingga dua atau tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Alika (17) Ibu Muda Ngeprank se Kabupaten Cianjur, Begini Aksinya

"Sekarang TPA Pasirsembung sudah dijadikan RTH, maka di sana paling bisa menampung sampah sampai tiga bulan ke depan. Memang masih ada  lahan yang disiapkan di TPA Pasirsembung sekitar 8.000 meter persegi tapi itu paling hanya bisa menampung selama tiga bulan karena bolume sampah kita juga tinggi," ujar Budi kepada awak media di Pendopo Selasa 14 November 2023.

Berubah fungsinya TPA Pasirsembung menjadi RTH dilakukan pascagempa bumi bermagnitudo 5,6 hampir setahun lalu. Sebab, di sekitar TPA terdapat lokasi hunian tetap bagi korban terdampak gempa.

Baca Juga: Ada Pungutan di SDN Karyajaya Cibiuk Bojongpicung Cianjur, Orang Tua Murid Merasa Terbebani

Dikatakan Budi, solusi jitu penanganan sampah ke depan yaitu relokasi. Sebetulnya, jauh-jauh hari TPA Pasirsembung memang sudah direncanakan direlokasi ke Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. "Pemkab Cianjur di Desa Mekarsari sudah memiliki lahan seluas 17 hektare yang akan dijadikan relokasi TPA Pasirsembung," katanya.

Untuk tahap awal, rencananya akan dimulai 1 Desember 2023 di lahan di Desa Mekarsari akan dibangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Luasanya lebih kurang sekitar 5 hektare dari total 17 hektare.

TPA Pasir Sembung di Desa Sirnagali Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
TPA Pasir Sembung di Desa Sirnagali Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
Pembangunan TPST akan dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini masih dalam proses lelang. Semoga tidak ada kendala dan cepat beres dan TPS Pasir Sembung cepat direlokasi," pungkas Budi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x