GRATIS di Cianjur mah, Biaya BPHTB bagi Masyarakat Pemohon PTSL

- 3 November 2023, 20:01 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan pers terkait penghapusan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan pers terkait penghapusan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penghapusan BPHTB diterapkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

Menurut Bupati Cianjur, Herman Suherman kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat PTSL, Pemkab Cianjur mendapatkan penghargaan dari Menteri ATR BPN. Karena belum semua pemerintah daerah menerapkan kebijakan tersebut.

"Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama menerapkannya. Ini merupakan tanda sayang kami kepada masyarakat Cianjur," ujar Herman Suherman kepada awak media di Pendopo, Jumat 3 November 2023.

Bupati Cianjur Herman Suherman  menambahkan, capaian PTSL sendiri hingga kini terus berprogres dan sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat. "Dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan diserahkan kepada masyarakat. Cukup banyak. Tinggal sisanya nanti sedikit lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Targetkan Angka Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Naik Jadi 82 Persen

Sementara Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah, mengatakan belum semua daerah menerapkan pembebasan BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL. Kabupaten Cianjur merupakan pionir daerah di Jawa Barat yang mengambil kebijakan tersebut.

"Belum semua kota dan kabupaten membebaskan BPHTB. Di Jawa Barat baru ada sekitar 13 kota dan kabupaten. Cianjur yang lebih dulu membebaskan BPHTB kepada masyarakat," ujar Sitti Hafsiah.

Menurut Sitti Hafsiah, tak memungkiri selama ini yang menjadi kendala PTSL itu dipicu kondisi finansial masyarakat. Artinya, masyarakat kerap kebingungan tatkala dihadapkan pada kewajiban membayar BPTHB. "Sertifikatnya gratis, tapi pas harus membayar pajak bingung karena tidak punya uang," ujar Sitti Hafsiah.

Baca Juga: Bawaslu Cianjur Ancam Copot Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Tahun ini Kabupaten Cianjur menurut Sitti Hafsiah, mendapatkan jatah PTSL sebanyak 23 ribu bidang tanah. Sampai sekarang realisasi penyelesaiannya masih terus berproses.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x