Wow, di Cianjur Seluruh Perangkat Desa Kini Miliki NIPD sebagai Kepastian Hukum

- 3 November 2023, 20:12 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan pers  terkait pemberian mendapatkan nomor induk perangkat desa atau NIPD di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan pers terkait pemberian mendapatkan nomor induk perangkat desa atau NIPD di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sebanyak 3.758 perangkat desa di Kabupaten Cianjur mendapatkan nomor induk perangkat desa (NIPD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Pemberian NIPD untuk memberikan kepastian hukum serta memberikan dorongan kinerja pada perangkat desa.

" Dengan diberikannya NIPD kepada seluruh perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, serta kepala dusun (kadus) sebagai bentuk legalitas dan memberikan kepastikan kepada para perangkat desa hukum untuk memberikan insentifnya. Serta bisa menjadi pendorong bagi para perangkat desa untuk meningkatkan kinerja,” terang Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada awak media di Pendopo, Jumat 3 November 2023.

Menurut Bupati Herman Suherman, dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, secara otomatis akan berdampak terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: GRATIS di Cianjur mah, Biaya BPHTB bagi Masyarakat Pemohon PTSL

Pasalnya, berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Cianjur dari pemerintah pusat maupun provinsi tak terlepas juga sumbangsih dari perangkat desa, terutama menyangkut pelayanan. "Kami apresiasi kinerja yang sudah dilakukan para perangkat desa karena mereka melaksanakan kewajiban melayani masyarakat," ungkap Herman Suherman.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, menambahkan penyerahan NIPD dilakukan tiga tahap.

Pada tahap pertama terdapat 980 orang perangkat desa berasal dari 9 kecamatan. Pada tahap kedua diberikan kepada 1.700 orang dari 160 desa di 14 kecamatan. Penyerahan tahap ketiga diberikan kepada 980 orang perangkat desa dari 9 kecamatan.  "NIPD merupakan sebuah legalitas dan menjadi  kekuatan hukum dari perangkat desa," kata Iwan Setiawan.

Dengan adanya NIPD, maka akan semakin memperkuat keyakinan para perangkat desa meningkatkan kinerja. Sebab, nanti akan berkorelasi dengan penghasilan seperti penghasilan tetap dan tunjangan. "Namun Pemkab Cianjur juga akan melihat dulu aturannya. Mudah-mudahan bisa karena akan meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa," pungkas Iwan Setiawan. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x